Dua Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota

    Dua Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial DD dan IA ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB) ganja 1 kilogram (kg).

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi peredaraan ganja di wilayah Cirebon.

    "Laporan masyarakat langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyamaran akhirnya diketahui identitas para tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan tepatnya di sekitar SPBU tengahtani, pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, " ucapnya Selasa (18/10/2022)

    Fahri menambahkan, dari hasil penangkapan di SPBU Tengah Tani, mengamankan barang bukti tiga paket ganja siap jual. Kemudian, dilakukan Pengembangan ke tempat tinggal pelaku, untuk mencari barang bukti lainnya.

    "Kami dapat mengamankan tiga paket ganja seberat 23 gram. Setelah petugas melakukan penangkapan, di lakukan pengembangan di rumah DD di desa Jemaras dan menemukan 46 gram ganja, 5 bungkus karet paper dua buah, timbangan digital dan juga dua plastik berwarna bening, " tuturnya.

    Kemudian kata Fahri, petugas kembali mengeledah kontrakan IA dan ditemukan 680 gram ganja. Total 1.19 gram atau 1 kg ganja yang berhasil diamankan.

    "Total barang bukti yang bisa kita amankan adalah 1.19 gram atau 1 kg narkotika jenis ganja. Hasil penyelidikan ganja tersebut berasal dari kiriman Deli Serdang Sumatera Utara dan saat ini tersangka masih DPO, " ujarnya.

    Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah). (Andi/Bekti)

    kota cirebon polres cirebon kota polda jabar jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    HUT ke-77 TNI, Polresta Cirebon Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Musnahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags